Rabu, 16 November 2016

Rukun Shalat, Syarat Sah Shalat dan yang Membatalkan Shalat

Tata cara shalat - Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Lebih baik juga kita menjalankan sunnah sunnah shalat

Terdapat syarat wajib shalat dan syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 


1. Islam, 
2. Berakal, 
3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 
4. Menghilangkan hadats, 
5. Menghilangkan najis, 
6. Menutup aurat, 
7. Masuknya waktu, 
8. Menghadap kiblat, 

Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat. 
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut. 


Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat 
1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu 
Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238) 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary) 
2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar', tidak boleh dengan ucapan lain 
Dalilnya hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim) 
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem) 
3. Membaca Al-Fatihah 
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits, 
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. 
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'alaih) 
4. Ruku' 
5. I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku' 
6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh 
7. Bangkit darinya 
8. Duduk di antara dua sujud 
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77) 
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih) 
9. Thuma'ninah dalam semua amalan 
10. Tertib antara tiap rukun 
11. Tasyahhud Akhir 
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
12. Duduk Tasyahhud Akhir 
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih) 
13. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian shalat... (hingga ucapannya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi." 
Pada lafazh yang lain, "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud) 
14. Dua Kali Salam 
Sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "... dan penutupnya (shalat) ialah salam." 
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal. Wallaahu A'lam.

Selain rukun shalat, juga ada sunnah shalat yang dianjurkan. Sebelum shalat kita juga harus membaca bacaan niat sholat yang benar.



Hal-hal yang membatalkan shalat adalah: 
1. Yakin telah berhadats (batal wudhu’). Dalilnya : 
Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia mendapati sesuatu di dalam shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah dia berpaling sehingga mendengar suara atau mendapati bau.” [HR Bukhari, no. 137; Muslim, no. 361; dan lain-lain]. 

2. Meninggalkan sutu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat (seperti: wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan). 

Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk agar mengulangi shalatnya. 

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk masjid kemudian dia melakukan shalat. Lalu dia datang, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian bersabda: “Kembalilah, lalu shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!” [HR Bukhari, no. 793; Muslim, no. 397; dan lain-lain] 

Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat, yaitu hadits: 

Dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat bagian kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. [HR Abu Dawud, no. 175; Ibnu Majah, no. 399; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani]. 

3. Makan atau minum dengan sengaja. 
Ibnul Mundzir t berkata: “Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (shalat).” (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut mayoritas ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.

4. Sengaja berbicara bukan karena mashlahat shalat. 

Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: “Dahulu kami berbicara di dalam shalat. Seseorang berbicara kepada kawannya yang ada di sampingnya di dalam shalat, sehingga turun (ayat, Red): ‘Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu' (Al Baqarah:238, Red). (Kemudian kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara).” [HR Bukhari, no. 1.200; Nasa’i (3/18); tambahan dalam kurung riwayat Muslim, no. 539; Tirmidzi, no. 4003; Abu Dawud, no. 936]. 

Asy Syaukani rahimahullah (kemudian diikuti oleh Shiddiq Hasan Khan rahimahullah) berkata: “Tidak ada perselisihan di antara ulama, bahwa orang yang berbicara secara sengaja dan dia mengetahui (hukumnya), maka orang ini shalatnya batal. Yang menjadi perselisihan, hanyalah tentang berbicaranya orang yang lupa dan orang yang tidak mengetahui bahwa itu larangan. Mengenai orang yang tidak tahu, maka dia tidak mengulangi shalat (dengan kata lain shalatnya sah, Red) (berdasarkan) zhahir hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami yang sah dalam kitab shahih … Sedangkan orang yang lalai dan orang yang lupa, maka zhahirnya tidak ada perbedaan antara dia dengan orang yang sengaja dan tahu dalam hal batalnya shalat.” [1] 

5. Tertawa dengan bersuara. 
Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ ulama tentang batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa. (Al Ijma’, 40). Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim berkata: “...... karena tertawa lebih buruk dari berbicara, karena hal itu disertai dengan meremehkan dan mempermainkan shalat. Dan telah datang beberapa riwayat dari para sahabat yang menunjukkan batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa.” [2] 

6. Lewatnya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam, di hadapan orang yang shalat pada tempat sujudnya. 

Dari Abu Dzarr, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kamu berdiri shalat, jika di hadapannya ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, [3] maka itu akan menutupinya. Jika di hadapannya tidak ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, maka sesungguhnya shalatnya akan dibatalkan oleh (lewatnya) keledai, wanita dewasa, atau anjing hitam.” Aku (Abdullah bin Ash Shamit, perawi sebelum Abu Dzarr) bertanya: “Wahai, Abu Dzarr, apa masalahnya anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?” Abu Dzarr menjawab: “Wahai, anak saudaraku. Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana engkau bertanya kepadaku, lalu Beliau menjawab ‘anjing hitam adalah syetan’.” [HR Muslim, no. 510; Nasa’i (1/2/63); Tirmidzi, no. 337; Abu Dawud, no. 688]. 

Dalam masalah ini, sesungguhnya terjadi perselisihan. Sebagaian ulama berpendapat batal shalatnya, sebagian lainnya berpendapat berkurang nilai shalatnya, sebagian lainnya berpendapat hadits ini telah mansukh (dihapuskan hukumnya), sebagaimana dijelaskan oleh An Nawawi di dalam syarah (penjelasan) hadits ini. 

Namun yang paling kuat, ialah pendapat pertama, berdasarkan zhahir hadits ini. Yaitu pendapat Syaikh Al Albani sebagaimana di dalam Sifat Shalat Nabi, hlm. 85, catatan kaki, no. 1 [Penerbit Maktabah Al Ma’arif] 

Inilah enam perkara yang membatalkan shalat sebagaimana disebutkan Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi [4]. 

Selain itu, adalagi perkara lain yang disebutkan oleh sebagian ulama yang termasuk membatalkan shalat, yaitu menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan termasuk shalat. 

Asy Syaukani rahimahullah berkata: “Mengenai batalnya shalat dengan sebab menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan bagian dari shalat, hal itu dengan syarat jika perbuatan itu menyebabkan orang yang shalat keluar dari keadaan shalat. Seperti orang yang menyibukkan dengan menjahit, melakukan pekerjaan tukang kayu, berjalan banyak, menoleh lama, atau semacamnya.”[5] 

Penulis kitab Manarus Sabil, Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad bin Dhauyan rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, (di antaranya) beliau menyatakan: “Berbuat (bergerak) banyak menurut kebiasaan, bukan perbuatan yang termasuk jenis (perbuatan) shalat, tanpa darurat. Seperti berjalan, garuk-garuk, istirahat. Jika perbuatan itu banyak, berturut-turut, (maka) hal itu, menurut Ijma’ membatalkan shalat. Itu dikatakan di dalam kitab Al Kafi. Dia juga mengatakan: “Jika perbuatan itu sedikit, tidak membatalkannya.” [6]. 

Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “Dan dengan gerakan yang banyak secara berturut-turut tanpa darurat.” [7] 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “(Perbuatan) sia-sia yang banyak, yang berturut-turut di dalam shalat. [8] 

Imam Shidiq Hasan Khan rahimahullah berkata: “Mereka (ulama) bersepakat bahwa perbuatan (gerakan) yang sedikit tidak membatalkan shalat.” [9] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar