Kamis, 08 Desember 2016

Rukun, Syarat dan Hal Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam Islam, puasa (disebut juga Shaum) yang bersifat wajib dilakukan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan ditutup dengan Hari Raya Lebaran.Menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat sesuai perintah dalam kitab suci umat islam Al Quran.puasa juga menolong menanam sikap yang baik dan kesemuanya itu diharapkan berlanjut ke bulan-bulan berikutnya dan tidak hanya pada bulan puasa. dalil puasa ramadhan disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 183.


1. Membaca doa niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.
2. Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah:187).

“Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud).

Wajib untuk membaca doa niat puasa ramadhan sebelumnya.

Orang beriman (Muslim/Muslimah)
Aqil Baligh/mukallaf/dewasa.
Sehat/waras/sadar /tidak gila.

Orang yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah setiap orang beriman (lelaki dan wanita) yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal/sadar.

“Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga golongan: dari orang gila sehingga dia sembuh, dari orang tidur sehingga bangun, dan dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).


Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib) merupakan perkara yang membatalkan puasa.

“Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum” (Hadits Shahih).

“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar